ROZAQ, AHMAD MAFATIQUR (2023) PERAN KUA DALAM SERTIFIKASI TANAH WAKAF (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban). Sarjana (S1) thesis, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri.
COVER.pdf
Download (130kB)
AWALAN.pdf
Download (1MB)
BAB I.pdf
Download (706kB)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (3MB) | Request a copy
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (2MB) | Request a copy
BAB IV.pdf
Download (2MB)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (2MB) | Request a copy
BAB V.pdf
Download (540kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (1MB)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only
Download (933kB) | Request a copy
Abstract
Sertifikasi tanah wakaf adalah pensertifikatan tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf, para nazhir (pengelola dan pengembang harta wakaf) akan melaporkan tanah wakaf yang ia miliki ke KUA setempat yang selanjutnya melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendapat akta ikrar wakaf (AIW). Selanjutnya, nazhir mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menunjukan surat akta ikrar wakaf yang telah diperoleh dari KUA. Sehingga, dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf menjadi tugas dan kewenangan BPN. Kementrian Agama hanya berwenang untuk mengeluarkan akta ikrar wakaf sebagai surat yang diperlukan nazhir untuk melakukan serifikat tanah wakaf. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum KUA Kecamatan Rengel, untuk mengetahui faktor penghambat dalam sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum KUA Kecamatan Rengel, dan untuk mengetahui Upaya KUA Kecamatan Rengel dalam sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum KUA Kecamatan Rengel. Penelitian ini berdasar pada kerangaka pemikiran sertifikasi tanah wakaf diperlukan demi tertib administasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga itu mengeluarkan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 442 Tahun 2004 tentang sertifikasi tanah wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di KUA Kecamatan Rengel cukup baik dapat dilihat dari jumlah data 233 tanah wakaf , sebanyak 136 tanah wakaf sudah bersertifikat dan sebanyak 97 tanah wakaf yang belum bersertifkat. Faktor penghambat yang diahadapi dalam pelaksanaan sertifkasi tanah wakaf di KUA Kecamatan Rengel yaitu kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf. Upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Rengel salah satunya dengan melakukan Sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf.
Item Type: | Thesis (Sarjana (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | peran, Kua, sertifikasi,tanah, wakaf |
Subjects: | 200 – Agama > 200 Agama > 200 Agama |
Divisions: | Fakultas Syari'ah dan Adab > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Perpustakaan Pusat Admin |
Date Deposited: | 18 Sep 2023 04:00 |
Last Modified: | 18 Sep 2023 04:00 |
Contributors (Pembimbing / Pengarah): | Contribution Name NIDN Thesis advisor DYANA, BURHANATUT NIDN2108089303 Thesis advisor HAMDAN, ALI NIDN0000000000 |
URI: | https://repository.unugiri.ac.id:8443/id/eprint/4323 |