ANALISIS JUAL BELI TOKEN KRIPTO I-COIN WIRDA MANSUR PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO.99 TAHUN 2018 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

KHANIM, NUNUNG AL (2023) ANALISIS JUAL BELI TOKEN KRIPTO I-COIN WIRDA MANSUR PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO.99 TAHUN 2018 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. Sarjana (S1) thesis, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (117kB)
[thumbnail of AWALAN SKRIPSI.pdf] Text
AWALAN SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf

Download (858kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (851kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (747kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 4.pdf] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (716kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 5.pdf] Text
BAB 5.pdf

Download (569kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (688kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

I-COIN ini adalah suatu bentuk token kripto yang diluncurkan oleh Wirda Mansur yang bernama token kripto I-COIN. Produk ini diluncurkan oleh Wirda Mansur belum berbentuk coin kripto tetapi masih berbentuk token. I-COIN ini sendiri adalah singkatan dari Indonesia Coin yang artinya token kripto buatan dalam negeri. Token kripto I-COIN murni dikelola langsung oleh Wirda Mansur. Sistem yang tidak transparan membuat banyak pemilik aset token kripto tersebut mengalami kerugian. Peredaran Token kripto I-COIN dalam pasar modal tidak bisa dilacak sehingga dapat mengakibatkan pemerintah kehilangan kendali terhadap sistem perekonomian negara.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah, Bagaimana mekanisme transaksi jual beli token kripto I-COIN Wirda Mansur, Bagaimana tinjauan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 Dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap transaksi jual beli token kripto I-COIN Wirda Mansur. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui mekanisme transaksi Jual beli token kripto I-COIN Wirda Mansur, Untuk mengetahui tinjauan peraturan menteri perdagangan No. 99 Tahun 2018 dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap transaksi jual beli token kripto I-COIN Wirda Mansur.
Jenis Penelitian ini adalah Jenis penelitian lapangan dengan metode pendekatan kualitatif, dan induktif yaitu cara berfikir dimana untuk mengambil kesimpulan dan membuat keputusan berdasarkan data yang dianalisa. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian untuk menguraikan serta menganalisis peristiwa atau pemikiran, dengan menghimpun data serta menganalisa dokumen. Penulis menggunakan pengumpulan data dengan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif ini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: pertama, mekanisme transaksi jual beli token kripto I-Coin adalah semua transaksi I-Coin yang diposting dalam blok www.icoinpro.com ke buku besar terbuka untuk diverifikasi menggunakan bukti kriptografi. Terdapat dua jenis aplikasi untuk mendapatkannya yaitu aplikasi exchange dan aplikasi crypto wallet. Aplikasi exchange digunakan untuk membeli BNB (Binance Coin). Dalam hal ini BNB merupakan tempat atau platform pertukaran kripto terbesar di dunia. Selanjutnya aplikasi crypto wallet digunakan untuk mentransfer BNB dan ditukarkan menjadi I-Coin Token. Kedua, Peraturan Menteri Perdagangan mengatur asset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Kemudian dikeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Berdasarkan pada regulasi terkait asset kripto maka token kripto I-Coin telah sesuai terkait ijin dan pengaturan sehingga token tersebut sudah sah diedarkan dan diperjualbelikan. Ketiga, dalam Hukum ekonomi syariah, Pada praktik transaksi jual beli token kripto I-COIN Wirda Mansur dapat dikatakan tidak sah karena mengandung gharar atau merugikan orang lain, apabila yang melakukan transaksi tersebut anak yang belum baligh

Item Type: Thesis (Sarjana (S1))
Uncontrolled Keywords: Token Kripto I COIN, Jual Beli, Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 330 Ekonomi > 332 Ekonomi keuangan
Divisions: Fakultas Syari'ah dan Adab > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nunung Alkhanim
Date Deposited: 13 Sep 2023 03:00
Last Modified: 13 Sep 2023 03:00
Contributors (Pembimbing / Pengarah):
Contribution
Name
NIDN
Thesis advisor
ROBBANI, SHOFA
NIDN2108128301
Thesis advisor
CAHYONO, EKO ARIEF
NIDN2120068702
URI: https://repository.unugiri.ac.id:8443/id/eprint/3873

Actions (login required)

View Item
View Item