NETTING DALAM TRANSAKSI FORWARD AGREEMENT PADA PASAR VALUTA ASING PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

HAKIM, MOCH LUQMANUL (2022) NETTING DALAM TRANSAKSI FORWARD AGREEMENT PADA PASAR VALUTA ASING PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Sarjana (S1) thesis, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri.

[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf

Download (432kB)
[thumbnail of Awalan.pdf] Text
Awalan.pdf

Download (899kB)
[thumbnail of Bab 1.pdf] Text
Bab 1.pdf

Download (921kB)
[thumbnail of Bab 2.pdf] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (949kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 3.pdf] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (715kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 4.pdf] Text
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (911kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 5.pdf] Text
Bab 5.pdf

Download (518kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (650kB)
[thumbnail of Lampiran.pdf] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9MB) | Request a copy

Abstract

Forward Agreement merupakan teknik yang dipakai untuk memitigasi risiko dalam transaksi lindung nilai syariah (Islamic Hedging). Hedging Syariah merupakan cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah. Ada beberapa teknik yang digunakan untuk melindungi nilai tukar dalam transaksi valuta asing, di antaranya adalah teknik forward, futures, swap, dan option. Namun yang diperbolehkan dalam lindung nilai syariah hanyalah forward agreement ketika adanya hajah. Forward agreement merupakan transaksi di mana kedua belah pihak saling berjanji untuk transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu yang akan ditransaksikan pada masa yang akan datang, dengan nilai tukar yang telah disepakati pada saat itu. Nilai tukar yang dijadikan kesepakatan oleh kedua pihak tidak boleh dinetting (dipatok), namun harus berupa acuan. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah: bagaimana mekanisme transaksi forward agreement dalam pasar valas, bagaimana tinjauan Hikum Ekonomi Syariah terhadap netting dalam transaksi forward agreement pada pasar valas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetauhi hukum netting dalam transaksi forward agreement yang ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, serta mekanisme transaksi forward agreement pada pasar valas. Jenis penelitian ini adalah penelitian Library Research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah pustaka, jadi data utama yang menjadi penelitian ini adalah literature yang berkaitan dengan mekanisme transaksi forward agreement dan hukum yang mangakomodir berdasarkan sumber primer. Adapun sumber sekundernya dari skripsi, jurnal atau Fatwa DSN-MUI NO 96/2015 tentang lindung nilai syariah. Data yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif analitis berdasarkan teori tah}awwut, dan s}arf. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: pertama, mekanisme transaksi forward agreement adalah para pihak akan saling berjanji (muwa’adah) melakukan transaksi valas dengan menetukan mata uang yang akan diperjual belikan, nilai kurs mata uang, jumlah nominal mata uang yang akan ditransaksikan, dan menentukan waktu pelaksanaan. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo para pihak akan melakukan transaksi valas yang diikuti dengan serah terima mata uang dengan harga yang telah diperjanjikan sebelumnya atau tidak menggunkan harga secara spot. Kedua,menurut pandangan hukum ekonomi syariah netting dalam transaksi forward agreement tidak diperbolehkan karena termasuk perbuatan menetapkan harga untuk masa yang akan datang, serta terdapat unsur spekulasi. Karena ketika harga dinetting pada saat muwa’adah belum tentu sama pada saat jatuh tempo. Netting dalam transaksi forward agreement diperbolehkan pada tiga hal, yaitu: ketika terjadi perpanjangan transaksi (roll ever), perpendekan transaksi (roll back), dan pembatalan transaksi yang disebabkan oleh perubahan obyek lindung nilai. Transaksi forward agreement diperbolehkan ketika ada hajah yang nyata.

Item Type: Thesis (Sarjana (S1))
Uncontrolled Keywords: Netting, Pasar Valuta Asing, Forward Agreement.
Subjects: 200 – Agama > 290 Agama lainnya > 297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai > 297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
300 – Ilmu Sosial > 330 Ekonomi > 330 Ekonomi
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
Divisions: Fakultas Syari'ah dan Adab > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Moch Luqmanul Hakim
Date Deposited: 24 Sep 2022 02:58
Last Modified: 04 Oct 2022 08:59
Contributors (Pembimbing / Pengarah):
Contribution
Name
NIDN
UNSPECIFIED
Cahyono, Eko Arief
UNSPECIFIED
UNSPECIFIED
Fauziyah, Ririn
UNSPECIFIED
URI: https://repository.unugiri.ac.id:8443/id/eprint/1264

Actions (login required)

View Item
View Item